Tiga iPhone Hilang dari Toko, Mantan Karyawan Diamankan URC Polresta Mataram

Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 10.33
Tiga iPhone Hilang dari Toko, Mantan Karyawan Diamankan URC Polresta Mataram

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan mantan karyawan toko smartphone berinisial MN (22) yang diduga mencuri tiga unit iPhone dari tempat kerjanya sebelumnya di Jalan Gajah Mada, Mataram. Kasus terungkap saat pihak toko melakukan stock opname pada 19 September 2026 dan menemukan ketidaksesuaian stok dengan kerugian diperkirakan Rp54 juta. Pengecekan nomor IMEI melalui supplier menunjukkan ketiga perangkat sudah aktif dan keluar dari toko tanpa transaksi penjualan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ketiga iPhone dijual ke tiga lokasi berbeda yaitu Lombok Tengah, Gunungsari Lombok Barat, dan Gebang Kota Mataram. Polisi berhasil mengamankan dua unit iPhone dari wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat, sementara satu unit lainnya terlacak berada di Depok, Jawa Barat. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lanjutan. Tersangka terancam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satreskrim Polresta Mataram masih menyelesaikan penyidikan dan pengembangan bukti untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencurian tersebut.

Berita Terkait Lainnya

Tiga iPhone Hilang dari Toko, Mantan Karyawan Diamankan URC Polresta Mataram - Hukum & Kriminal - Feedify