Polisi mengungkap bahwa pelaku penganiayaan bayi berusia 11 bulan hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, adalah ayah kandung korban, bukan ayah tiri seperti informasi awal. Pelaku berinisial RPP melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala belakang korban ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul punggungnya menggunakan tangan mengepal. Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari saat ibu korban sedang bekerja dan hanya pelaku bersama korban di kontrakan. Korban ditemukan dengan luka lebam di wajah dan sekujur tubuh, sementara pelaku sempat mengaku korban sakit demam dan muntah-muntah. Warga mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi, dan polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Motif sementara diduga karena cemburu terhadap istrinya.