Seorang balita perempuan berusia 1 tahun tewas setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, RP (30), di rumah kontrakan di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul punggungnya menggunakan tangan kanan yang mengepal.
Penganiayaan terjadi pada 1 Oktober 2026 dan dipicu oleh rasa cemburu RP terhadap istrinya yang berkomunikasi melalui pesan dengan pria lain. Saat kejadian, ibu kandung korban sedang bekerja, sehingga di rumah hanya ada pelaku dan korban.
Setelah kejadian, sekitar pukul 18.15 WIB, RP membawa korban ke rumah sakit dengan alasan korban muntah-muntah. Namun, saksi melihat wajah korban dipenuhi luka lebam dan RP kemudian mengubah keterangannya dengan mengklaim korban tertimpa kipas angin.
Polisi masih mendalami rangkaian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah Polsek Cakung menerima laporan mengenai balita yang meninggal secara tidak wajar pada 1 Oktober sekitar pukul 19.50 WIB.