Sempat Ditanya Hakim soal Punya Kekuatan Gaib, Ini Alasan Pemohon Cabut Gugatan Pasal Santet di MK

Rabu, 30 September 2026 pukul 11.36
Sempat Ditanya Hakim soal Punya Kekuatan Gaib, Ini Alasan Pemohon Cabut Gugatan Pasal Santet di MKIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan penarikan kembali uji materiil Pasal Santet yang termuat dalam KUHP baru. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). Pemohon memutuskan mencabut gugatannya karena menilai kerugian konstitusional yang dialaminya masih bersifat akademik. Sebelumnya, hakim sempat mempertanyakan perihal kekuatan gaib yang dimiliki pemohon dalam persidangan.

Berita Terkait Lainnya

Sempat Ditanya Hakim soal Punya Kekuatan Gaib, Ini Alasan Pemohon Cabut Gugatan Pasal Santet di MK - Hukum & Kriminal - Feedify