Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan penarikan kembali uji materiil Pasal Santet yang termuat dalam KUHP baru. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). Pemohon memutuskan mencabut gugatannya karena menilai kerugian konstitusional yang dialaminya masih bersifat akademik. Sebelumnya, hakim sempat mempertanyakan perihal kekuatan gaib yang dimiliki pemohon dalam persidangan.