KAI merespons penetapan tersangka terhadap masinis Argo Bromo Anggrek berinisial AN terkait kecelakaan dengan KRL 5568. Berdasarkan analisis data logger, AN melakukan pengereman darurat pada pukul 20.51.54 WIB saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan.
Polisi telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV dan data logger, serta menelaah komunikasi antara PKP dan masinis. Penyidik juga mengamankan barang bukti dan dokumen operasional, serta melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah TKP bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian.
Sejumlah ahli turut diperiksa, termasuk ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana, serta hukum pidana.
AN disangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 KUHP serta Pasal 198 dan/atau 206 UU Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. Penyidik akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.