Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial AA (46) karena diduga terlibat peredaran sabu di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (29/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal sekitar pukul 20.00 WIB di teras depan rumah tersangka.
Dari penggeledahan, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat kotor 9,25 gram, satu unit ponsel Vivo warna biru, dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar.
Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata menyatakan penyidik masih mendalami asal narkotika, pola peredaran, kemungkinan jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti, uji laboratorium, dan penimbangan berat bersih narkotika.
Polres Agam menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Tersangka bersama seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.