Dewan Pers menyatakan pemberitaan Inilah.com mengenai nasabah MNC Bank yang mengklaim kehilangan dana Rp2,84 miliar melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Keputusan ini tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1408/DP/K/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. Pelanggaran meliputi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan verifikasi dan keberimbangan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ini merupakan sanksi kedua dari Dewan Pers kepada Inilah.com terkait MNC Group dan unit bisnisnya, dan Inilah.com diwajibkan meminta maaf serta memperbaiki manajemen redaksinya.