Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berusia 23 tahun di Jalan Bahder Johan, Padang Panjang Timur, pada Sabtu (10/10/2026). Pria tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika Sabu dengan berat kotor 0,40 gram. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi lakban hijau, rompi krem, HP Samsung A02s hitam, dan gunting.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan. Ia akan dijatuhi pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 KUHP.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi dan Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.