Telkom University (Tel-U) menjamin pendampingan intensif bagi korban kasus perundungan mahasiswa baru di asrama, dengan memisahkan lokasi asrama antara korban dan pelaku serta memberikan konseling untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Wakil Rektor III, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, menyatakan bahwa insiden melibatkan mahasiswa baru yang baru saling kenal saat PKKMB dan tidak ada motif dendam. Setelah klarifikasi dan dengar keterangan, Tel-U menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang terlibat, namun identitas dan bentuk sanksi dirahasiakan. Rektor Tel-U, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa kekerasan serta perundungan tidak dapat dibenarkan.