Kasus Perundungan, Telkom University Sanksi 2 Mahasiswa

Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 18.50
Kasus Perundungan, Telkom University Sanksi 2 Mahasiswa

Sumber Berita Asli

tirto.id

Baca di Website Asli ↗
Telkom University (Tel-U) menjamin pendampingan intensif bagi korban kasus perundungan mahasiswa baru di asrama, dengan memisahkan lokasi asrama antara korban dan pelaku serta memberikan konseling untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Wakil Rektor III, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, menyatakan bahwa insiden melibatkan mahasiswa baru yang baru saling kenal saat PKKMB dan tidak ada motif dendam. Setelah klarifikasi dan dengar keterangan, Tel-U menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang terlibat, namun identitas dan bentuk sanksi dirahasiakan. Rektor Tel-U, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa kekerasan serta perundungan tidak dapat dibenarkan.

Berita Terkait Lainnya