Imigrasi Denpasar mendeportasi dua dokter asal Tiongkok, QL dan LW, karena membuka praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta di Bali. Keduanya diketahui menggunakan visa kunjungan yang tidak sesuai untuk bekerja sebagai dokter. Tindakan deportasi dilakukan setelah pihak imigrasi menemukan pelanggaran izin tinggal dan praktik medis tanpa izin resmi. Kasus ini menjadi peringatan bagi tenaga medis asing agar mematuhi aturan keimigrasian dan perizinan di Indonesia.