Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat bersama BNNK, Ditsamapta, dan Kodim 1628 menggelar operasi gabungan di Lingkungan Dalam, Taliwang, pada Jumat (9/10/2026) sore. Operasi ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias C (40), wiraswasta, di rumahnya. Dari lokasi, petugas menyita tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,61 gram, uang tunai Rp13 juta, satu bong, satu telepon seluler Android, satu pipet sekop, dua korek api, dan tujuh bendel plastik klip kosong.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana dengan melibatkan 24 personel gabungan. Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.