Artikel opini ini membahas dilema pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana, yang di satu sisi menjadi harapan keluarga untuk berkumpul kembali, namun di sisi lain dapat membangkitkan trauma korban kejahatan. Negara dituntut menjalankan hukum secara adil dengan memberi kesempatan perbaikan diri bagi narapidana, sekaligus memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban.
Remisi dan PB memiliki persyaratan ketat seperti perilaku baik, keaktifan pembinaan, dan penurunan risiko, dengan tujuan agar narapidana dapat kembali bertanggung jawab di masyarakat. Namun, kasus Indra Kenz dan Bechi menunjukkan adanya indikasi maladministrasi dalam pemberian PB, yang akhirnya dicabut karena proses remisi yang tidak benar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan bagi korban dan pentingnya koreksi serta pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat berhak mendapat penjelasan atas penyimpangan prosedur, termasuk potensi suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Pencabutan keputusan harus diikuti penelusuran hingga sumbernya dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat, tanpa menutup kemungkinan penindakan hukum jika ditemukan bukti pidana.
Evaluasi juga harus menjangkau perkara yang tidak viral, dengan memastikan kepastian prosedur, layanan tanpa pungutan, dan saluran pengaduan yang dipercaya. Pemasyarakatan harus dijaga dari pengaruh uang dan manipulasi, sehingga harapan narapidana untuk pulang tetap dihormati seiring dengan hak korban atas keadilan dan rasa aman.