Polda Bali menangkap seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) karena diduga membawa 3,6 kilogram kokain cair di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) oleh petugas Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional.
Petugas menemukan kokain cair yang disimpan dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan. Barang bukti berupa kokain cair dengan berat bruto 3.659,9 gram disita dari tangan tersangka. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mendalami jaringan pemasok dan tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut. Tersangka kini ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Bali menegaskan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk pengawasan di pintu masuk wilayah Bali. Penyitaan ini diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.