Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyoroti kasus dugaan perundungan berujung kematian siswa SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Menurutnya, kasus ini berpotensi maladministrasi berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan formal.
Ombudsman mendesak Plt Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerapkan sanksi tegas jika terbukti ada unsur pembiaran. Selain itu, posko pengaduan kekerasan di sekolah harus dipastikan aktif dan mudah diakses siswa maupun orang tua.
Ombudsman juga mengimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata serta memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat. Kepala sekolah dan guru dituntut menciptakan lingkungan aman agar siswa berani melapor tanpa rasa takut.
Ombudsman meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak, serta terus memantau penanganan demi keadilan korban dan mencegah insiden serupa terulang.