Telkom University telah menjatuhkan sanksi akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama putra pada Jumat, 9 Oktober 2026. Salah satu pelaku terancam drop out (DO), sementara pelaku lainnya menerima sanksi kategori sedang. Kasus ini melibatkan penyemprotan api menggunakan cairan mudah terbakar terhadap korban.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyatakan bahwa keputusan sanksi diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, menambahkan bahwa kampus telah mengamankan situasi, melindungi korban, dan mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum menetapkan sanksi.
Selain sanksi, kampus menempatkan korban dan pelaku di asrama berbeda, serta memberikan pendampingan dan konseling bagi korban untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Telkom University juga berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan sehat, dengan melibatkan Satgas PPKPT dan memperkuat peran senior residence.
Meski dua mahasiswa telah disanksi, kampus masih memeriksa pihak lain yang diduga terlibat. Tidak ada riwayat dendam antara korban dan pelaku, keduanya merupakan mahasiswa baru dan rekan satu asrama. Penanganan kasus akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.