Keluarga almarhumah Sumirah di Mesuji, Lampung, menghadapi ketidakpastian karena klaim santunan kematian dari Jasa Raharja Kotabumi belum cair hampir setahun setelah pengajuan. Jasa Raharja beralasan proses administrasi terhambat jadwal wawancara dengan dokter di RS Yukum Medical Centre (RS YMC), meskipun keterangan keluarga telah diambil. Pihak pendamping hukum keluarga mempertanyakan status berkas dan menuntut kejelasan administrasi, sementara Jasa Raharja menyatakan akan mengajukan berkas ke kantor pusat setelah dokumen lengkap. Perbedaan informasi antara kedua pihak menimbulkan pertanyaan yang perlu diklarifikasi, dan keluarga sangat membutuhkan kepastian serta transparansi dalam penanganan klaim.