Seorang guru olahraga berinisial HN (53) di sebuah SMP negeri Situbondo ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswinya yang berusia 13 tahun dan merupakan anak yatim. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo, dengan alasan tidak logis yang diungkapkan kepada penyidik. Polisi fokus pada penegakan hukum serta pendampingan psikologis korban, dan menyita sejumlah barang bukti termasuk mobil, ponsel, dan pakaian. Dinas Pendidikan Situbondo bergerak cepat dengan menarik oknum guru dari sekolah dan berencana memberikan sanksi disiplin berat, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara sebagai ASN, menunggu proses hukum lebih lanjut.