Penyidikan KPK terhadap dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di Jabodetabek terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, dan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September. Penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026.
Sehari setelahnya, penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk. Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan pejabat pusat dan daerah dalam pengurusan pertanahan.