Pengusaha berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamanahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur II. Penangkapan ini terkait dugaan kejahatan pajak berupa pelaporan SPT yang tidak benar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp996 juta.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak lain. DJP menekankan tidak akan kompromi terhadap pelaku kecurangan pajak yang merugikan kas negara.
Tersangka HT saat ini telah diserahkan ke penyidik Pajak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara dan denda sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).