Polres Sarolangun Bekuk Terduga Pelaku Rudapaksa Saudara Kandung

Rabu, 30 September 2026 pukul 15.00
Polres Sarolangun Bekuk Terduga Pelaku Rudapaksa Saudara Kandung

Sumber Berita Asli

EKSPOS INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun menangkap seorang pria berinisial AT (27) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri, MK (23). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terkait laporan korban pada 28 September 2026. Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban berada seorang diri di rumahnya di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Pelaku yang tinggal serumah dengan korban diduga memaksa korban hingga terjadi tindak kekerasan seksual, meskipun korban sempat melakukan perlawanan. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AT pada 28 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Berita Terkait Lainnya