Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mendalami temuan penyalahgunaan rumah dinas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang terungkap saat sidak Ombudsman RI. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai temuan di lapas tersebut.
Rudi menjelaskan bahwa 10 bangunan yang ditemukan tidak dibangun menggunakan APBN, melainkan secara swadaya, tidak tercatat sebagai barang milik negara, dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Bangunan-bangunan itu juga berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung yang dilarang untuk didirikan bangunan.
Terkait dugaan adanya warga binaan yang menempati salah satu bangunan, Rudi menyebut pihaknya masih mendalami dan telah mengantongi sejumlah informasi mengenai penghuni serta pihak yang membiarkan penggunaan fasilitas tersebut. Kemenimipas juga memeriksa fasilitas lain seperti tempat kebugaran dan ruangan yang direncanakan sebagai simulator golf, yang belum selesai dibangun.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan fasilitas di Lapas Cibinong masih dalam pemeriksaan. Rudi menegaskan hal ini termasuk pelanggaran berat dengan ancaman sanksi mulai dari demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.