Kecelakaan kereta api yang terjadi di jalur KA Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menyeret masinis Argo Bromo, Slamet, sebagai tersangka. Insiden ini mengingatkan pada Tragedi Bintaro 1987 yang menewaskan banyak orang. Slamet mengaku telah melihat semboyan 40 dari petugas PPKA dan memegang surat PTP, sehingga merasa aman memberangkatkan kereta. Namun, petugas PNKA bernama Jumhari mengklaim memberikan semboyan 46, bukan 40, yang menyebabkan kesalahpahaman dan kecelakaan maut. Pengadilan memutus Slamet bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, meskipun ia membantah keterangan tersebut. Setelah bebas pada 1993, Slamet dipecat tidak hormat pada 1994 dan tidak mendapat hak pensiun, kemudian bertahan hidup dengan berjualan rokok eceran hingga meninggal pada usia 86 tahun.