Kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Rutan Depok mulai diselidiki pada 27 September 2026 dan viral pada 3 Oktober 2026. Polres Metro Depok telah melakukan penggeledahan serta memeriksa dua petugas rutan yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang terlarang. Satu petugas diduga menyelundupkan sabu, sementara rekannya diduga menyelundupkan lampu disko dan alat musik. Keduanya telah menjalani tes urine dengan hasil negatif, namun penyelidikan tetap dilanjutkan untuk mendalami asal sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyatakan akan merekomendasikan sanksi administratif atau kode etik kepada Kepala Rutan agar menimbulkan efek jera. Kepala Rutan Depok kemudian memutuskan untuk memecat petugas yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.