Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang bermula dari permintaan uang Rp100 ribu. Peristiwa terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, ketika korban Isro Halomaan Sianturi menolak permintaan uang dari pelaku DN. Penolakan tersebut berujung pada penganiayaan dan perampasan sepeda motor Honda Vario milik korban.
Menurut keterangan polisi, setelah kejadian pertama, korban yang melanjutkan perjalanan bersama saksi Tigor Toga kembali dikejar dan dianiaya oleh kedua pelaku di pertigaan Jalan Raya Gandasoja, Kecamatan Ibun. Dalam situasi tersebut, DN diduga menyuruh IR (25) untuk mengambil sepeda motor korban. Polisi kemudian menerima laporan pada 5 Oktober 2026 dan melakukan penyelidikan.
Dua pelaku berhasil ditangkap. IR ditangkap pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah mertuanya di Desa Drawati, Kecamatan Paseh. KR ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Desa Bojong, Kecamatan Paseh. Polisi menyita Honda Vario hitam milik korban beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit Honda Beat hitam yang diduga digunakan pelaku.
DN masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai penggerak utama. Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polresta Bandung masih memburu DN dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui saluran resmi.