DLHK Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai | LPP RRI

Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 07.20
DLHK Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sedang menyelidiki 190 perusahaan di Kawasan Industri Milenium, Cikupa, terkait dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri. Penyelidikan dipicu oleh perubahan warna air sungai dari cokelat menjadi hitam serta munculnya bau tidak sedap. Kepala Seksi Bina Hukum DLHK, Sandi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, dengan hasil diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja. Sementara itu, DLHK Provinsi Banten juga menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran Sungai Cisadane dari Banksasuci Foundation. Petugas mengambil sampel dari tiga outlet industri di wilayah Tangerang Raya, yaitu PT PUP di Serpong Utara, PT ST di Kelapa Dua, dan PT Y di Pinang, Kota Tangerang. Inspeksi menemukan indikasi awal berupa air keruh, saluran limbah yang mengalir langsung ke sungai, tumpukan sampah, TPS liar, serta pembakaran sampah ilegal. Sekretaris DLHK Banten, Budi Darma Sumapradja, menegaskan bahwa pengujian laboratorium akan mencakup parameter BOD, COD, TSS, pH, dan logam berat. Hasil pengujian ini akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Banten.

Berita Terkait Lainnya

DLHK Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai | LPP RRI - Hukum & Kriminal - Feedify