Pelaporan 9 Hakim MK soal Ijazah Gibran, Apa Murni Dugaan Etik?

Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 07.00
Pelaporan 9 Hakim MK soal Ijazah Gibran, Apa Murni Dugaan Etik?Ilustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

tirto.id

Baca di Website Asli ↗
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoroti keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, dan sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, menyebut sembilan hakim diduga melanggar prinsip independensi karena tekanan publik, media, politik, serta iming-iming uang dari salah satu pemohon, Denny Indrayana. Pelapor juga menilai MK tergesa-gesa menjadwalkan agenda pembuktian tanpa mendalami legal standing pemohon terlebih dahulu. Pelapor meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen dan menghentikan sementara proses pemeriksaan perkara, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika terbukti melanggar. Aduan serupa juga dilayangkan oleh Tim Hukum Merah Putih (THMP), kelompok relawan pendukung Gibran, yang mempertanyakan langkah MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 dan mengkritik putusan yang menyebut pemohon tak memiliki legal standing tetapi tetap melanjutkan pemeriksaan pokok. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan sembilan hakim siap menghadapi proses di MKMK dan menunggu hasil rapat majelis pekan depan. Pengamat politik dan hukum menilai pengaduan ini sebagai bagian dari mekanisme hukum yang lumrah, namun ada pula yang melihatnya sebagai manuver politik dan potensi intimidasi terhadap independensi MK. Partai politik seperti Golkar dan PSI menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Polemik ijazah Gibran terus bergulir meski MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan cawapres, dan dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak ditemukan dokumen ijazah sah milik Gibran saat mendaftar.

Berita Terkait Lainnya