Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Berbasis Pembuktian Kuat

Rabu, 2 September 2026 pukul 02.35
Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Berbasis Pembuktian Kuat

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) disahkan paling lambat 15 Desember 2026, setelah mangkrak lebih dari satu dekade. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengingatkan pentingnya pengawasan ketat selama pembahasan di parlemen untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat dalam mengkriminalisasi atau memeras masyarakat. RUU PATP memiliki cakupan yang sangat luas karena mengatur 13 tindak pidana, mencakup korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang. Hardjuno menilai perluasan cakupan ini merupakan langkah maju, namun harus dibarengi dengan kehati-hatian dalam perumusan pasal demi menghindari penyalahgunaan aturan. Ia juga menekankan agar RUU ini memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi yang sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Hardjuno menegaskan bahwa pemerintah dan parlemen harus serius dan tidak main-main lagi dalam menyelesaikan aturan ini.

Berita Terkait Lainnya