Polsek Sandubaya Polresta Mataram menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan menangani kasus dugaan penganiayaan di sebuah kafe di Cakranegara, Mataram. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, meliputi olah TKP, pemeriksaan 13 saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IBSP sebagai tersangka berdasarkan Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP. Pihak kepolisian juga telah melengkapi dokumen medis korban melalui visum et repertum dan terus memantau kondisi korban yang telah siuman namun belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap tahapan dijalankan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Sebagai perkembangan terbaru, penyidik telah melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan JPU guna memastikan proses penyelesaian perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.