Kasus Chromebook Berlanjut, Hukuman Ibam Jadi 5 Tahun

Selasa, 1 September 2026 pukul 17.26
Kasus Chromebook Berlanjut, Hukuman Ibam Jadi 5 Tahun

Sumber Berita Asli

Uzone | Informasi Teknologi Terkini

Baca di Website Asli ↗
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan bos Bukalapak, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hukuman ini naik satu tahun dari vonis sebelumnya di tingkat pertama. Selain hukuman penjara, Ibam diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jumlah uang pengganti ini berkurang signifikan dari putusan awal yang mewajibkan pembayaran sebesar Rp16,9 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, jaksa berhak menyita dan melelang aset milik Ibam. Jika aset tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama empat tahun. Kasus ini sebelumnya mencuat karena adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim di tingkat pertama, yang menilai jaksa gagal membuktikan niat jahat dan keterlibatan langsung Ibam dalam proyek pengadaan tersebut.

Berita Terkait Lainnya