Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada eks konsultan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan jaksa penuntut umum akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari.
Putusan banding ini lebih berat bila dibandingkan dengan vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya empat tahun penjara. Hakim juga tetap mengenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara kepada Ibrahim.
Meskipun jaksa awalnya menuntut dengan dakwaan primair, majelis hakim memutuskan tetap menggunakan dakwaan subsidair. Namun, Kejagung menegaskan bahwa fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tetap dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan tersebut.