KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan

Rabu, 2 September 2026 pukul 00.03
KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
KPK menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di beberapa Kantor Imigrasi masih terus berlanjut, meski telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi yang diduga masih aktif memeras. Namun, ada juga kantor imigrasi yang telah berhenti melakukan praktik tersebut dan mengembalikan uang hasil pemerasan sebelumnya kepada KPK, seperti yang terjadi di Bali. Kasus ini bermula dari OTT terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA, di mana KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Para tersangka di antaranya adalah Silmy Karim dan Saffar Muhammad Godam, dengan total dugaan keuntungan dari praktik pemerasan tersebut mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Berita Terkait Lainnya

KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan - Hukum Kriminal - Feedify