Guru Besar Kriminologi UI, Adrianus Meliala, menyoroti kasus dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus dan kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Adrianus menilai kasus tersebut tidak hanya sekadar penipuan atau penggelapan, tetapi juga perlu diperiksa dari aspek perdagangan pengaruh (trading in influence). Merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), penggunaan pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi tergolong sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menyayangkan konsep trading in influence belum banyak diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kasus ini dipandang sebagai momentum tepat untuk menguji penerapan ketentuan tersebut agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Terkait posisi tersangka sebagai perwira aktif Polri, Adrianus menegaskan pemeriksaan harus berbasis fakta dan bukti secara objektif. Status polisi tidak boleh memberikan perlakuan khusus, namun juga tidak boleh menjadi dasar penyimpulan kesalahan sebelum proses hukum selesai.