Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 pukul 00.29
Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisi

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi karena kedapatan membawa ribuan butir obat keras ilegal di kawasan Pasar Induk Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan petugas keamanan terkait sikap pelaku yang sedang marah-marah di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.110 butir obat keras yang terdiri dari Hexymer dan Tramadol di dalam tas milik terduga pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bisnis obat keras tanpa izin demi menghindari risiko kesehatan dan sanksi hukum.

Berita Terkait Lainnya