Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimipas) memberhentikan dengan tidak hormat seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SD yang bertugas di Rutan Klas I Depok karena terbukti menyelundupkan narkoba ke dalam rutan sebanyak tiga kali. Inspektur Jenderal Kemimipas Rudi Setiawan menyatakan bahwa petugas tersebut dipecat dari status ASN, dan sejumlah petugas lain juga dikenai sanksi disiplin. Rudi menegaskan bahwa yang dipecat bukanlah Kepala Rutan Depok Ario Galih Maduseno.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan di Rutan Depok. Beberapa pria dalam video tersebut diketahui merupakan tahanan atau narapidana di rutan itu. Kemimipas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 22 tahanan serta dua petugas rutan.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya peran sejumlah petugas rutan yang membantu menyediakan narkoba di dalam rutan. Kementerian pun mengakui keterlibatan oknum petugas dalam peredaran narkoba di lingkungan rutan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar permasalahan di lembaga pemasyarakatan.