Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi kembali menjalani masa hukuman setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain pencabutan status bersyarat tersebut, lokasi penahanan Indra Kenz juga dipindahkan dari Lapas Klas II Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang.
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak pada September 2026. Dalam sidak tersebut, terungkap keberadaan sejumlah hunian semipermanen berfasilitas mewah di lingkungan lapas yang disewakan kepada narapidana, dengan Indra Kenz sebagai salah satu penyewanya.
Hunian mewah tersebut diketahui dibangun secara mandiri oleh oknum petugas Lapas Cibinong untuk disewakan kepada narapidana yang mampu membayar.
Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, memastikan bahwa seluruh petugas yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan intensif dan akan segera dijatuhi sanksi hukuman disiplin.