Dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setidaknya 85 orang mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 25 miliar. Kuasa hukum pelapor menyebut transaksi dilakukan melalui metode pre-order dan buyback yang menyesatkan.
Salah satu korban, Bernard, mengaku tertipu setelah membeli perak melalui akun Instagram Divine Gems. Awalnya pesanan terealisasi, namun kemudian penjual menawarkan diskon fantastis dan gagal membayar kembali emas yang diserahkan. Pihak korban menemukan pola penambahan berat emas dan keterlibatan perusahaan cangkang.
Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan, dan penggelapan. Mereka menyerahkan bukti berupa transaksi elektronik dan meminta klarifikasi terhadap sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan produk tersebut. Tujuh perusahaan cangkang juga menjadi sasaran penyidikan.
Penyidik Polri akan menelusuri jaringan penipuan ini secara profesional. Fokus utama adalah mengungkap peran direksi, staf, hingga pihak yang mempromosikan di media sosial. Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat memulihkan hak para korban dan menjerat pelaku secara tegas.