Wajib Halal 18 Oktober, Ini Kata Pemilik Warung Padang Hingga Warteg yang Belum Bersertifikasi Halal

Jumat, 4 September 2026 pukul 19.38
Wajib Halal 18 Oktober, Ini Kata Pemilik Warung Padang Hingga Warteg yang Belum Bersertifikasi HalalIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Sejumlah pelaku usaha kuliner di Jakarta mulai berupaya memenuhi ketentuan tersebut, termasuk Rumah Makan Padang Uda Denai di Jalan Bukit Duri yang telah mengajukan sertifikasi halal, meskipun prosesnya hingga kini belum selesai sepenuhnya. Pemilik rumah makan, Ria Vitasari, mengatakan pengajuan sertifikasi telah dilakukan sekitar dua tahun lalu, diawali dengan pengurusan surat usaha melalui RT. Sejauh ini, produk minuman seperti kopi sudah tersertifikasi, namun bahan daging yang dibeli dari pasar belum dapat dipastikan kehalalannya sehingga proses sertifikasi belum tuntas. Kendala utama yang dihadapi pelaku usaha kecil adalah ketergantungan pada bahan baku daging dari pasar yang sulit dipastikan memenuhi ketentuan halal. Ria juga mengaku belum pernah mendapat sosialisasi langsung mengenai kewajiban ini. Sementara itu, BPJPH melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) terus berupaya mempermudah pelaku usaha kecil agar dapat memenuhi ketentuan sebelum tenggat 2026.

Berita Terkait Lainnya