Dalam artikel opini menyambut Hari Konsumen Nasional (20 April), Dr. Hendri, Ketua Umum JNI, menyoroti fenomena social commerce sebagai wajah baru perdagangan digital di Indonesia. Media sosial kini tidak hanya menjadi ruang hiburan, melainkan pasar 24 jam yang memanfaatkan algoritma, kreator konten, dan siaran langsung untuk memengaruhi keputusan pembelian konsumen.
Data Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi e-commerce pada 2024 mencapai sekitar Rp1.288,93 triliun, naik 17,08 persen dibanding 2023. Menariknya, sekitar 84,21 persen transaksi berasal dari kanal non-marketplace seperti media sosial dan aplikasi pesan. Dari 4,40 juta usaha yang bertransaksi secara elektronik, 97,28 persen adalah usaha mikro, menunjukkan potensi besar social commerce bagi pelaku usaha kecil.
Di balik kemudahannya, social commerce menyimpan risiko berupa dark pattern, biaya tersembunyi, kelangkaan semu, ulasan rekayasa, hingga penyalahgunaan data pribadi. Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur perizinan, transparansi biaya, tanggung jawab platform, pembatasan fungsi pembayaran social commerce, serta penggunaan kecerdasan artifisial dalam perdagangan digital.
Dr. Hendri menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama antara konsumen, pelaku usaha, kreator, platform, dan pemerintah. Konsumen cerdas diharapkan mampu membedakan kebutuhan dan keinginan, memeriksa penjual, menghitung total biaya, melindungi data pribadi, menyimpan bukti transaksi, serta berani menggunakan hak mengadu demi terciptanya ekonomi digital yang sehat dan berbasis kepercayaan.