Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menerapkan kembali transaksi short selling mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya larangan atau pembatasan yang sebelumnya diberlakukan terhadap mekanisme tersebut. Penerapan kembali short selling diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal Indonesia. Meski demikian, otoritas akan tetap memberlakukan aturan dan pengawasan ketat untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul.