Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak diperbolehkan menggunakan jasa tambang dari anak usaha atau afiliasinya sendiri. Larangan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Minerba yang membeberkan alasan di balik kebijakan tersebut.
Salah satu alasan utamanya adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor pertambangan. Dengan melarang penggunaan jasa internal, diharapkan terjadi pemerataan kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang independen.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang. Praktik penggunaan afiliasi sering dianggap sebagai celah untuk menghindari kewajiban tertentu atau memanipulasi biaya produksi.
Dengan aturan ini, pemegang IUP diwajibkan menggunakan penyedia jasa pertambangan yang memiliki izin resmi dan bukan bagian dari grup usahanya. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara serta memberdayakan perusahaan lokal.