Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam regulasi turunan PP 28/2024 telah memicu keresahan serius di kalangan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan tersebut diprediksi akan berdampak negatif signifikan, terutama terhadap stabilitas ekonomi sektor tembakau yang menjadi tulang punggung bagi banyak petani dan pekerja. Para ahli ekonomi dan pengusaha IHT khawatir bahwa pembatasan tersebut dapat memicu gelombang PHK massal, yang berujung pada penurunan pendapatan masyarakat dan konsekuensi sosial yang luas. Mereka menuntut agar pemerintah meninjau kembali kebijakan ini agar tetap seimbang antara regulasi kesehatan dan perlindungan ekonomi para pelaku usaha serta tenaga kerja di sektor ini.