Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan upah minimum tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan dua tahun sekali. Usulan ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif dan mengurangi perdebatan tahunan soal kenaikan upah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa skema dua tahunan akan memberikan kepastian lebih baik bagi dunia usaha dan pekerja, dan usulan ini masuk dalam 10 poin RUU Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Harijanto, menyoroti praktik di Vietnam yang menaikkan upah minimum setiap dua tahun dengan besaran di bawah pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, di Indonesia kenaikan upah terjadi setiap tahun dan sering kali melebihi pertumbuhan ekonomi, yang menimbulkan tekanan biaya tenaga kerja, terutama bagi industri padat karya berorientasi ekspor.
Harijanto menegaskan bahwa tekanan dari demo dan serikat pekerja membuat pengusaha sulit bersaing, sehingga mereka terdorong melakukan efisiensi internal seperti otomatisasi dan pengurangan biaya ketenagakerjaan. Industri alas kaki yang 99 persen berorientasi ekspor dengan nilai sekitar US$8 miliar dan biaya tenaga kerja 25-30 persen disebutnya rentan collapse jika upah terus naik signifikan tanpa diimbangi produktivitas yang hanya tumbuh maksimal 2 persen per tahun.