Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga tahun 2027. Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Langkah ini bertujuan untuk terus mendorong sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat. Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengembang dan konsumen.