Pengusaha di sektor transportasi dan logistik mendesak agar skema outsourcing tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Mereka beralasan bahwa sistem ini memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menghadapi lonjakan permintaan tenaga kerja yang tidak menentu. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari masukan terhadap pembahasan RUU yang sedang berlangsung. Skema outsourcing dinilai penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan daya saing industri logistik nasional.