Industri rokok kretek di Indonesia mengalami kontraksi signifikan dengan penurunan produksi sebesar 15% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Penurunan ini menjadi sinyal tekanan berat bagi sektor yang padat karya tersebut.
Pelaku industri mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap ancaman baru, terutama terkait dengan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dianggap akan menambah beban operasional dan regulasi. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat memperburuk kondisi industri yang sudah melemah.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan dampak lanjutan, seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melemahnya daya saing industri kretek di pasar domestik maupun global.