Presiden Prabowo Subianto akan memperluas insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah pada tahun 2027. Kebijakan ini berlaku untuk semua pajak gaji di bawah Rp10 juta. Langkah ini bertujuan meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah belum merinci mekanisme teknis dan cakupan penerima insentif tersebut.