Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak: Pokok Utang Dibayar Dulu

Senin, 12 Oktober 2026 pukul 23.48
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak: Pokok Utang Dibayar Dulu

Sumber Berita Asli

JournalArta

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah mengumumkan penghapusan sanksi administrasi bagi para wajib pajak yang memiliki utang pajak. Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan mereka. Namun, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum sanksi tersebut dihapus, yaitu wajib pajak wajib melunasi terlebih dahulu pokok utang pajak yang mereka miliki. Informasi mengenai kebijakan ini diberikan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Berita Terkait Lainnya