Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta pemerintah mengecualikan komoditas makanan dan minuman, khususnya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dari larangan truk sumbu 3 atau lebih selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027). Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa produsen sudah mengantisipasi dengan penebalan stok, namun AMDK sulit distok karena keterbatasan tempat penyimpanan. Konsumsi AMDK harian saat libur panjang sangat tinggi, sehingga perlu pengecualian agar ketersediaan terjamin dan tidak terjadi kekosongan stok di pasar. Gapmmi menyarankan pengecualian bagi bahan makanan mudah rusak dan AMDK yang perputarannya cepat serta membutuhkan stok besar.