Pemerintah Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan memeriksa STNK dan kode QR di SPBU, menyusul antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap pada Selasa (13/10) setelah instruksi gubernur diterbitkan.
Rapat koordinasi melibatkan Hiswana Migas, kepolisian, DPRD Lampung, dan Pertamina, dengan Satpol PP dikerahkan untuk membantu pemeriksaan kesesuaian STNK dan kode QR. Pengawasan diprioritaskan di Kota Bandarlampung karena antrean kendaraan dinilai mengganggu ketertiban masyarakat, dan Satpol PP hanya berwenang mendata dugaan pelanggaran tanpa melakukan penindakan.
Langkah ini bertujuan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan distribusi, meskipun peningkatan permintaan turut memicu antrean. Pemprov Lampung juga mengusulkan tambahan kuota Biosolar sekitar 120.384 KL (15,22 persen) dan Pertalite 72.391 KL (10,41 persen) untuk 2026, yang masih dikaji BPH Migas.
Pemprov menyatakan stok BBM masih aman, namun peningkatan kebutuhan dan pelayanan pengisian di SPBU perlu diantisipasi untuk mengurangi antrean kendaraan.