Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme penyelesaian utang pajak. Kebijakan ini ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026.
Perubahan ini mengubah skema alokasi pembayaran, di mana dana yang disetorkan wajib pajak kini diprioritaskan penuh untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu. Sebelumnya, pembayaran dilakukan secara proporsional antara pokok utang dan denda administratif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa restrukturisasi ini memberikan kepastian hukum serta fleksibilitas bagi para wajib pajak. Tujuannya agar pembayaran dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pokok sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi administratif.
Dengan aturan baru ini, wajib pajak berharap memiliki kesempatan lebih baik untuk membersihkan kewajiban pajak mereka tanpa terbebani oleh sanksi secara bersamaan.